Presiden Teken Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai - News Summed Up

Presiden Teken Perpres Penyaluran Bantuan Sosial Non-Tunai


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai. Penyaluran program bantuan sosial secara non-tunai ini diberikan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta pelayanan dasar. Dengan ditandatanganinya perpres ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dilakukan secara efisien sehingga dapat diterima tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Lebih lanjut, pemerintah juga membentuk Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai. “Ketua Tim Pengendali melaporkan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara non-tunai kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi Pasal 16 Perpres ini.


Source: Republika August 09, 2017 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */