Proses Hukum Acho Bisa Dihentikan jika Pelapor Cabut Laporan - News Summed Up

Proses Hukum Acho Bisa Dihentikan jika Pelapor Cabut Laporan


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, kasus hukum yang menjerat komika Muhadkly MT alias Acho bisa dihentikan jika pihak pelapor mencabut laporannya. Acho dilaporkan ke polisi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka atas tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Didik, sejauh ini pihaknya belum menerima surat pernyataan pencabutan pelaporan dari pihak apartemen Green Pramuka. Acho dan Apartemen Green Pramuka resmi berdamai setelah dimediasi oleh polisi. Lihat: Acho dan Pihak Apartemen Green Pramuka BerdamaiAcho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City.


Source: Kompas August 10, 2017 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */