JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilih di TPS 44, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat bisa menggunakan formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS. Pengamatan Kompas.com, ada dua pemilih yang menggunakan formulir A5 di TPS ini. "Pemilih A5 nomor 44 atas nama Suzi Septiyarni," ucap pengawas TPS saat memanggil pemilih dengan formulir A5. Salah satunya adalah Suzi septiyarni, Ia menggunakan formulir A5 lantaran harus pindah TPS dari seharusnya TPS 42. Adapun pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP dan tidak punya formulir A5 saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.
Source: Kompas April 17, 2019 06:11 UTC