REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi mengatakan, kasus dugaan prostitusi daring di apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur, sudah berlangsung sejak lama. Selain itu, kata Dedi, pihak penyidik juga menemukan beberapa kamar unit apartemen yang disalahgunakan menjadi tempat prostitusi online. Pemilik akun memberikan tarif Rp 600 ribu sekali kencan di sebuah apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur. Dalam laporannya, ia mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. Kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9) kemarin.
Source: Republika October 05, 2021 02:58 UTC