Prostitusi Serta Logika Hukumnya - News Summed Up

Prostitusi Serta Logika Hukumnya


Dalam kasus prostitusi perempuan dan anak yang lebih banyak menjadi korban. Instrumen hukum internasional yang mengatur bentuk kejahatan perdagangan manusia ini menyatakan, prostitusi merupakan satu bentuk eksploitasi pada tubuh. Kejahatan ini beragam, mulai dari eksploitasi kerja, pemiskinan, penjualan organ tubuh, hingga penjualan tubuh manusia untuk prostitusi. Penentuan voluntary (sukarela/berkehendak bebas) dalam konteks pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dimaknai sama dengan tindak kejahatan lain. Logika hukum tersebut tentu tidak tepat karena pada Pasal 26 UU TPPO, secara prinsip menyatakan, “persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang”.


Source: Republika January 13, 2019 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */