"Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Puan dalam keterangannya, Minggu (10/4). Menurut Puan, selama 2 tahun terakhir pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19. Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang," ucap Puan. Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja.
Source: Jawa Pos April 10, 2022 09:07 UTC