REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA memberi penjelasan tentang haruskah puasa Syawwal dilakukan secara berturut-turut atau tidak. Seandainya ada hadits shahih yang menjelaskan bahwa puasa Syawal itu harus berturut-turut sejak tanggal-tanggal Syawal, maka pastilah semua ulama bersatu dalam pendapat," tutur dia dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Sabtu (15/5). Al-Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang lebih utama dari puasa 6 hari Syawal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya Idul Fitri. "Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.
Source: Republika May 15, 2021 08:13 UTC