TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 58 pegawai KPK resmi tak lagi bertugas di lembaga pemberantasan korupsi tersebut pada 30 September 2021. Sejak awal pemecatan 57 pegawai KPK, Yuris menyebutkan, terdapat dua persoalan, pertama rekam jejak proses pemilihan pimpinan KPK cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. “Kedepan, dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” tegasnya. Sebelumnya, terdapat dua pimpinan KPK yang terbukti melanggar etik yang mengarah pada tindakan pidana.
Source: Koran Tempo October 01, 2021 09:45 UTC