Hukuman kerja sosial bagi Joshua Leigh Jeffrey, warga Tasmania yang membunuh enam ekor pinguin, diperberat oleh hakim banding. Joshua terbukti membunuh hewan tak berdosa itu dengan cara dipukuli menggunakan kayu. Bulan Juli lalu Joshua telah dijatuhi hukuman kerja sosial, namun vonis tersebut tidak diterima oleh pihak JPU yang kemudian menyatakan banding. Hakim Stephen Estcourt yang mengadili sidang banding hari Senin (15/10/2018) menjatuhkan vonis kerja sosial atas Joshua menjadi 98 jam. Hakim Estcourt juga menjatuhkan hukuman dua bulan penjara yang akan dijalaninya apabila melakukan pelanggaran dalam 12 bulan mendatang.
Source: Koran Tempo October 15, 2018 04:18 UTC