Setibanya di rumah, Pemerintah Kecamatan Jatinangor meminta Iros untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai upaya pencegahan Covid-19. Camat Jatinangor Syarif Effendi Badar mengatakan, Iros diperbolehkan pulang ke Jatinangor setelah selama satu minggu dikarantina di Batam. Syarif menyebutkan, untuk memastikan Iros dan keluarganya disiplin melakukan isolasi mandiri, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kecamatan Jatinangor juga menyerahkan bantuan paket sembako. "Selain meminta Ibu Iros dan keluarga disiplin melakukan isolasi mandiri, kami berikan bantuan paket sembako," sebut Syarif. Kanit Intel Polsek Jatinangor Ipda Ucu Abdurrahman menambahkan, selain isolasi mandiri, keluarga Iros wajib menerapkan protokol kesehatan saat hendak beraktivitas di luar rumah.
Source: Kompas June 26, 2020 04:41 UTC