REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) yang diamankan pihak kepolisian Resor Bogor, akhirnya dibebaskan pada Kamis (4/8) malam. Namun ternyata, saat dikonfirmasi pada pihak Imigrasi Kelas I Bogor, status sejumlah WNA yang bekerja diperusahaan tambang PT Bintang Cinda Mineral Grup (BCMD) Tani Berkah, Desa Banyu Wangi, Cigudeg, Kabupaten Bogor tersebut masih belum jelas. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, dari beberapa WNA yang ditangkap oleh Polres Bogor diketahui datang ke Indonesia menggunakan visa wisata bukan bisa untuk bekerja. Menurutnya, saat WNA tersebut ditangkap oleh Polres, pihak Imigrasi tidak bisa turut campur pada wilayah penegakan hukum yang telah berjalan. Untuk pengawasan, Herman menyatakan, ke depannya pihak Imigrasi akan semakin gencar melakukan pengawasan secara rutin.
Source: Republika August 04, 2017 09:22 UTC