REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Satuan tugas sapu bersih pungutan liar memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan penindakan terhadap aparatur negara yang melakukan pungli. "Diharapkan praktik pungli berkurang dan masyarakat lebih bermartabat dan bebas dari segala bentuk pungli," kata Wakil Sekretaris Satgas Saber Pungli Sulbar Irjen Pol Muhammad Gufron saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, di Mamuju, Kamis (12/10). Hal ini sesuai dengan membentuk Satgas Saber Pungli sesuai dengan Program Nawacita Presiden adalah mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Dia berharap kepada Pemprov Sulawesi Barat untuk melakukan penindakan terhadap aparatur negara yang melakukan pungli. Beberapa program percepatan tersebut, yaitu pemberantasan pungli, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM dan STNK, relokasi lembaga pemasyarakatan, dan perbaikan layanan hak paten produk.
Source: Republika October 12, 2017 22:07 UTC