JawaPos.com - Muka YS (39) dan FR (33) hanya bisa pasrah dan kecut ketika aparat kepolisian memerintahkanya untuk membakar ganja yang dimilikinya. Ganja itu jadi barang bukti yang membuat keduanya bakal menginap lama di balik jeruji besi. Sebelum dimusnahkan, tiga bungkus ganja yang terbalut kertas kado dibawa menuju halaman belakang Mapolres. Disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, YS membuka bungkusan yang berisi ganja kering. Barang haram itu didapat dari empat tersangka, yaitu SM, AB, H, dan GF.
Source: Jawa Pos September 03, 2017 19:18 UTC