Kebijakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian sebagai pilar utama swasembada pangan nasional. Seluruh petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat langsung menebus pupuk subsidi sejak awal tahun tanpa jeda. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Andi Nur Alamsyah memastikan harga pupuk subsidi ditebus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam regulasi. “Sesuai Kepmentan 1117/2025, HET Pupuk Subsidi sudah di diskon 20%, sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli petani.” tutur Andi, Kamis (1/1/2026)Dari sisi implementasi, penyaluran pupuk subsidi berjalan sesuai rencana. “Hingga pukul 00.16 WIB, telah tercatat 147 transaksi penebusan pupuk subsidi, terdiri dari 74 transaksi melalui iPubers dan 73 transaksi menggunakan Kartu Tani.
Source: Republika January 01, 2026 19:08 UTC