JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura berpandangan, hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam putusan banding kasus korupsi seharusnya diperberat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan ketika terlibat. Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko TjandraCharles menjelaskan, pemberatan hukuman bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam perkara pidana diatur dalam KUHP. Baca juga: ICW: Pemangkasan Hukuman Jaksa Pinangki Merusak Akal Sehat PublikAdapun Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Pertama, menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Source: Kompas June 15, 2021 13:07 UTC