JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 6,5 tahun penjara bagi eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga. Selain itu, Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 18.425 (ditambah sejumlah USD 14.400 dan ditambah sejumlah Rp 50 juta. Uang pengganti itu selambat-lambatnya harus dibayarkan setelah satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangkawaktu tersebut Yul Dirga tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut. Putusan ini sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Source: Jawa Pos October 25, 2020 02:20 UTC