PUBLIKSATU, JAKARTA– Penantian kapan gugatan syarat usia calon presiden-wakil presiden diputus akhirnya terjawab. Norma terkait syarat usia capres/cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Baca Juga: Kunjungi Ponpes Suryalaya, Ganjar Didoakan Jadi Pemimpin yang Amanah Tidak Mengecewakan RakyatnyaGugatan syarat usia capres-cawapres itu ditunggu oleh semua parpol maupun para players politik. Jika MK mengabulkan gugatan dan menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, otomatis peluang Gibran untuk meramaikan bursa pilpres bakal terbuka lebar. "Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama," jelasnyaJika MK mengabulkan permohonan itu, bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
Source: Jawa Pos October 11, 2023 04:53 UTC