RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah - News Summed Up

RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah


TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyerahkan rumusan soal pasal perluasan makna perzinahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ketua tim pemerintah untuk Rancangan KUHP, Enny Nurbaningsih, mengatakan rumusan ini diberikan untuk menghindari anggapan adanya kriminalisasi yang berlebihan. Ketua tim perumus RKUHP dari DPR, Benny Kabur Harman, mengatakan usulan pemerintah masuk akal. "Pasal ini menegaskan ini sebagai delik aduan. Kesimpulan Benny ini juga menanggapi usulan dari anggota tim perumus RKUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring.


Source: Koran Tempo February 05, 2018 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */