RPP Bantuan Keuangan Parpol Sudah di Setneg - News Summed Up

RPP Bantuan Keuangan Parpol Sudah di Setneg


RPP Bantuan Keuangan Parpol Sudah di Setneg[JAKARTA] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (parpol) direvisi. Menurut Soedarmo, dana bantuan negara ke parpol sesuai amanat Undang-Undang (UU) 2/2011 tentang Parpol. Setelah ada tindak lanjut hasil pemeriksaaan BPK atas bantuan keuangan parpol 2016, baru Kemdagri memproses transfer pencairan ke masing-masing rekening parpol,” jelas Bahtiar. Sekadar diketahui, melalui PP 51/2001 tentang Bantuan Keuangan Parpol, besarannya Rp 1.000 per suara sah pemilu. Sedangkan PP No 29/2005 tentang Bantuan Keuangan Parpol mengatur alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 21 juta per kursi DPR.


Source: Suara Pembaruan September 05, 2017 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */