Sertifikat ini wajib bagi setiap rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing dengan melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat maupun asosiasi fasilitas kesehatan. Bagi fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib memperbarui kontraknya setiap tahun, kendati kontrak tersebut sifatnya sukarela. Iqbal menjamin bahwa sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing, yaitu berupa pinjaman ke beberapa bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Source: Suara Pembaruan January 03, 2019 12:45 UTC