RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris - News Summed Up

RUU Antiterorisme, Bisa Adopsi Inggris Soal Penahanan Terduga Teroris


TEMPO/Destrianita KTEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Antiterorisme, Arsul Sani, menyebutkan terbuka kemungkinan mengadopsi Undang-Undang Terorisme Inggris dalam undang-undang yang sedang dibahas. Itu pun harus sesuai dengan izin peradilan,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017, terkait dengan RUU Antiterorisme. Menurut dia, penegakan hukum di Inggris tegas dengan memperhatikan hak asasi manusia. “Bisa saja kami sepakati model Inggris yang akan diadopsi dalam RUU terorisme ini,” ujarnya. Dalam UU Terorisme memuat tujuh hari, sedangkan dalam RUU sebanyak 30 hari.


Source: Koran Tempo May 29, 2017 10:12 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */