RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan - News Summed Up

RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal Santunan


RUU Antiterorisme, Pemerintah Tambah Pasal SantunanJum'at, 18 November 2016 | 14:30 WIBMassa melakukan aksi simpatik untuk korban bom di Samarinda dengan menyalakan lilin di Bundaran Hi, Jakarta, 14 November 2016. TEMPO/M Iqbal IchsanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah tengah membahas kemungkinan menambahkan pasal tentang santunan bagi korban dalam draf revisi Undang-undang Antiterorisme. Wiranto menilai pasal soal santunan atau kompensasi hanya akan berupa penegasan bahwa pemerintah akan menanggung kerugian yang dialami korban. Selain itu, Wiranto juga mengklaim telah membahas tentang pasal santunan tersebut dengan Kementerian keuangan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa mengklaim belum mengetahui soal besaran dana santunan yang akan dialokasikan pemerintah kepada korban teror.


Source: Koran Tempo November 18, 2016 07:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */