RUU Ciptaker Dinilai Pangkas Birokasi Perizinan - News Summed Up

RUU Ciptaker Dinilai Pangkas Birokasi Perizinan


RUU Ciptaker dinilai menyederhanakan perizinan penanaman modal. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Nasional (FH Unas) Jakarta, Ismaillah Rumadhan, menyatakan, birokrasi penanaman modal akan lebih sederhana dan terpusat dengan RUU Ciptaker. Mahkamah Agung (MA) telah menyesuaikan sarana penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan biaya murah melalu penerapan e-court atau layanan pendaftaran perkaran hingga pemanggilan secara daring (online). Sebagai informasi, RUU Ciptaker disusun dengan cara omnibus law (sapu jagat) atau undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda. Sementara, DPR tengah membentuk Tim Perumus RUU Ciptaker guna mengakomodasi aspirasi kelompok buruh.


Source: Republika August 22, 2020 08:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */