Anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Fraksi Partai Gerindra, Soepriyatno, mengatakan, pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20 persen. Dia mengatakan kemungkinan besar RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan bulan depan. RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. Baca juga: DPR Yakin RUU Bea Meterai Bisa Disahkan Bulan DepanSelain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank, seperti cek, bilyet, dan giro, memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000. Baca juga: Sri Mulyani Usulkan Tarif Bea Meterai Tunggal Rp 10.000Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok, pemerintah perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.
Source: Kompas October 28, 2019 22:06 UTC