Dia menyarankan, bila tetap membutuhkan masa penahanan yang panjang, harus ada badan independen yang mengawasi kinerja kepolisian. Roichatul mengatakan, dalam prinsip HAM, masa penahanan harus berlangsung cepat. "Tidak boleh lama-lama karena ada potensi penyiksaan," kata Roichatul dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016. Dia mengingatkan, selama ini Komnas HAM banyak menemukan pelanggaran hak asasi dalam penanganan terorisme. Pasal ini mengatur bahwa penyidik dapat mencegah orang yang diduga akan berbuat teror dengan cara menempatkannya ke suatu tempat tertentu selama enam bulan.
Source: Koran Tempo June 09, 2016 07:18 UTC