Racun VPN Terlanjur Meluas, Pemerintah Dinilai Blunder - News Summed Up

Racun VPN Terlanjur Meluas, Pemerintah Dinilai Blunder


Dengan VPN, pembatasan akses oleh Kemenkominfo menjadi tak berdaya. Namun yang menjadi sorotan adalah dengan diputuskannya pembatasan akses medsos kemarin, banyak masyarakat menjadi paham soal VPN. Dinilai Melanggar UUD 1945Tidak hanya dinilai blunder, pemerintah juga disebut telah melanggar Undan-Undang Dasar (UUD) Negara 1945. Ketika menyampaikan pembatasan akses medsos dan instant messaging, Menkominfo Rudiantara menyebut pihaknya berpegang pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menkominfo Rudiantara menyampaikan, normalisasi akses medsos dilakukan mengingat situasi di tanah air usai pemilu dan pengumuman rekapitulasi suara oleh KPU telah kondusif.


Source: Jawa Pos May 26, 2019 16:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */