Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar - News Summed Up

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10 Miliar


JAKARTA- Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun dengan 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Baca Juga: Rekening Rafael Alun Rp 500 M, Indikasi TPPU, Ini Kata Itjen Kemenkeu"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1). Selain pidana badan, Rafael Alun juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar. Rafael Alun terbukti Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.


Source: Jawa Pos January 09, 2024 07:14 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */