5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan. Contohnya dengan status pelibatan TNI sebagai perbantuan dan dilakukan jika eskalasi aksi terorisme berada di luar kapasitas aparat penegak hukum. Ketentuan yang diatur dalam rancangan Perpres hanya terkait dengan objek ancaman, belum menyentuh keterangan eskalasi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan kehadiran militer dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu?
Source: Koran Tempo February 22, 2026 02:22 UTC