JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomis Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, para pelaku menyelundupkan ratusan ribu botol minuman keras dari Malaysia dan Singapura. Mereka membelinya dari luar negeri dan menerobos jalur tikus di Batam agar bebas dari pajak dan petugas bea cukai. "Dari hasil pemeriksaan bahwa minuman beralkohol tersebut dibeli tersangka secara illegal dari Malaysia dan Singapura kemudian dibawa dengan menggunakan kapal tongkang milik tersangka," ujar Agung di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/10/2017). Tersangka berinisial BH alias KW menyimpan miras tersebut di empat gudang yang tersebar di tempat-tempat terpencil di Pulau Buru, Tanjung Balai Karimun, dan Batam. Apalagi jika barang tersebut didistribusikan ke luar Batam, di mana miras tersebut disimpan.
Source: Kompas October 23, 2017 10:30 UTC