Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi pengendara sepeda motor dan mobil di Jakarta yang tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi dengan mengenakan tarif tertinggi saat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.comBaca lebih lajut:jawapos »Mulai Hari Ini 1 September Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Berikut Syarat Lulus Uji EmisiMulai 1 September 2023 razia uji emisi sudah mulai melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 5 Lokasi Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Hari Ini, Tak Lolos DidendaPenerapan kebijakan tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta mulai berlangsung pada hari ini, Jumat (1/9/2023). Pemprov Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah Setiap PekanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta aparat kepolisian mulai memberlakukan tilang uji emisi hari ini, Jumat, 1 September 2023. Resmi Dilakukan Razia Uji Emisi, DLH DKI Jakarta: Lokasi Tilang Berpindah Tiap PekanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan aparat kepolisian resmi melakukan tilang uji emisi hari ini, Jumat (1/9/2023). Tilang Uji Emisi Mulai Hari Ini, Pelanggar Bisa Didenda Rp500 RibuRazia uji emisi dengan sanksi tilang berlaku mulai Jumat (1/9/2023) di Jakarta.
Source: Jawa Pos September 01, 2023 13:29 UTC