JawaPos.com – Dewan Perwakilan AS menepati janji mereka untuk mentransformasi lembaga kepolisian di 50 negara bagian. Kamis (25/6) mereka meloloskan Undang-Undang George Floyd. Aturan yang diberi nama The George Floyd Justice in Policing Act tersebut lolos setelah 236 anggota dewan memberikan dukungan dalam pemungutan suara. Mereka sengaja memasukkan nama Floyd yang menjadi korban kebrutalan polisi di Kota Minneapolis dan memicu gelombang protes nasional. Dua aturan tersebut punya poin sama dengan larangan menindih tersangka, kewajiban penggunaan kamera tubuh, dan menciptakan daftar polisi yang melakukan kesalahan secara nasional.
Source: Jawa Pos June 27, 2020 09:46 UTC