INFO NASIONAL-Peneliti dari Universitas Gajah Mada, M Faozi Kurniawan mendesak pemerintah merevisi seluruh regulasi terkait Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN). Undang-undang beserta peraturan turunan yang ada saat ini dinilai sudah usang dan perlu perbaikan di sejumlah pasal, terutama terkait kebijakan kompensasi. Kebijakan kompensasi tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2002 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 Ayat 3. Menurutnya, tujuan JKN sesuai amanat UU dapat dicapai jika terjadi kesetaraan, dan implementasi kebijakan kompensasi yang tepat sasaran. Agar kebijakan kompensasi yang tepat sasaran, kata Faozi, revisi regulasi merupakan keniscayaan.
Source: Koran Tempo May 06, 2021 07:07 UTC