Sebab, terkadang si pelaku melakukan kejahatan seksual lantaran pernah mendapatkan perlakuan serupa sebelumnya. "Kemudian muncul dalam memori, ada yang mengajak, lalu ikut melakukan (kejahatan seksual), itu juga perlu rehabilitasi," sambungnya. Pelaku kejahatan seksual, menurutnya, menjadi objek rehabilitasi. JawaPos.com - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah merancang peraturan pemerintah (PP) menindaklanjuti peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.PP yang disiapkan Kemensos berkaitan dengan rehabilitasi bagi korban, keluarga korban, dan pelaku kejahatan seksual. Terkait rehabilitasi, itu yang sedang difinalisasi di Kemensos.
Source: Jawa Pos June 07, 2016 20:59 UTC