Reklamasi Teluk Benoa Akan Dibatalkan, Dijadikan Hutan Mangrove - News Summed Up

Reklamasi Teluk Benoa Akan Dibatalkan, Dijadikan Hutan Mangrove


Reklamasi Teluk Benoa, Badung, Bali menimbulkan banyak penolakan khusunya di kalangan seniman yang menolak dan menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Presiden No 51/2014 yang dinilai akan dapat dijadikan dasar hukum reklamasi dan pemanfaatan Teluk Benoa oleh investor yang menyebabkan rusaknya ekosistem dan lingkungan. TEMPOTEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Terpilih I Wayan Koster mengatakan setelah reklamasi Teluk Benoa dibatalkan, wilayah tersebut akan dikonservasi menjadi hutan mangrove. Kata dia, dengan kebijakan resminya tersebut, reklamasi Teluk Benoa sudah pasti dibatalkan dan tidak bisa dilaksanakan. Menurutnya, perpres tersebut tidak hanya mengatur reklamasi Teluk Benoa, Bali saja tetapi juga sejumlah wilayah di Indonesia. Kebijakan dari Gubernur pun dinilai sudah cukup untuk membatalkan reklamasi Teluk Benoa.


Source: Koran Tempo August 24, 2018 09:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */