TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Unila, Profesor Karomani, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar. "Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022. Sumber Tempo menyatakan bahwa Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. "Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020.
Source: Koran Tempo August 21, 2022 00:12 UTC