TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI membolehkan resepsi pernikahan digelar di tengah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, ada syarat yang perlu dipenuhi baik oleh penyelenggara resepsi pernikahan maupun gedung tempat acara itu berlangsung. “Dengan kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 6 November 2020. Asosiasi pengusaha jasa pernikahan pernah meminta Pemerintah DKI Jakarta membolehkan resepsi pernikahan pada masa transisi new normal. Saat ini kami sudah menyiapkan protokol kesehatan resepsi pernikahan," kata Ketua Aspedi DKI, Warsono, usai rapat tertutup dengan Riza dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Source: Koran Tempo November 06, 2020 06:33 UTC