KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang akan ditempatkan di 11 kementerian, Jumat (25/10/2019). Dilansir dari setkab.go.id, tugas dari wakil menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Baca juga: Susunan Lengkap 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:Pasal 1 menyebutkan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Sementara, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Pasal 3 merinci tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
Source: Kompas October 25, 2019 10:23 UTC