Resmi! Jokowi Sahkan UU DKJ, Kendaraan Jadul Dilarang Masuk Jakarta - News Summed Up

Resmi! Jokowi Sahkan UU DKJ, Kendaraan Jadul Dilarang Masuk Jakarta


LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Dalam beberapa tahun mendatang tidak akan kita temukan lagi kendaraan jadul berseliweran di Jakarta. Dalam UU yang disahkan pada 25 April 2024 tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah DKJ Jakarta akan melakukan pembatasan usia kendaraan jadul. Itu artinya setiap kendaraan jadul keluaran tahun tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKJ dilarang digunakan di Jakarta. Meskipun begitu, aturan pembatasan kendaraan jadul tersebut masih akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKJ terlebih dahulu sebelum dijalankan. Rencana pembatasan kendaraan jadul di DKJ Jakarta ini mendapatkan sorotan dari para pengamat transportasi, salahsatunya Djoko Setijowarno.


Source: Republika May 08, 2024 00:31 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...