JAKARTA, DIO-TV.COM, Rabu, 13 September 2023 – Lukas Enembe Gubernur Papua, resmi terdakwa suap gratifikasi serta dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dari putusan Jaksa KPK. Dalam sidang perkara terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023, Lukas Enembe terdakwa suap gratifikasi Rp46,9 miliar saat periode 2013 – 2023. Baca Juga: Gubernur Papua, Terdakwa Suap Gratifikasi Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara. Saat proses persidengan Jaksa KPK menilai Lukas Enembe, memberikan keterangan berbelit-belit, dan dituntut membayar denda Rp1 miliar. Lukas Enembe terima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan, Direktur PT indo Papua, melalui Imelda Sun.
Source: Republika September 13, 2023 10:06 UTC