TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima(PUT V) PT Bank Bukopin Tbk. PUT V dilaksanakan melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue kepada pemegang saham. Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. "OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk. yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk.
Source: Koran Tempo June 30, 2020 11:48 UTC