REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), disebut telah diamini oleh Kementerian Agraria Tataruang Badan Pertanahan Nasioal (ATR-BPN). "Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW ini, saya yakin akan lebih mudah para investor untuk berinvestasi. Dalam Perda revisi RT-RW, akan jelas peruntukannya baik itu untuk Industri Kecil dan Industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pegadaan lokasi," kata Irna, Jumat (10/1). Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pandeglang (BAPPEDA) Ututy Setiadi mengatakan, persetujuan substansi ATR-BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD ini salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang," tuturnya.
Source: Republika January 11, 2020 00:00 UTC