Pemerintah akan menggelar rapat terlebih dulu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto untuk membahas revisi Perppu tersebut. "Ada rapat dengan Menko Polhukam, pihak DPR akan rapat sendiri, apakah internal Komisi II, ataukah Badan Legislasi DPR," kata dia. Dengan disahkannya Perppu Ormas menjadi UU, maka pemerintah melalui regulasi ini memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas yang mengancam NKRI dan bertentangan dengan Pancasila. Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran.
Source: Kompas October 25, 2017 15:08 UTC