TEMPO.CO, Bandung - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Syihab. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq. Kalau memang tidak juga hadir, kami keluarkan sprint (surat perintah) membawa," ucap Yusri saat ditemui wartawan di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat, 10 Februari 2017. Simak: Hadiri Pemeriksaan Polisi, Ketua GNPF MUI: Sesuai Janji SayaKapitra meminta Polda Jawa Barat tidak melakukan penjemputan terhadap Rizieq karena ketidakhadiran kliennya demi menjaga situasi kondusif menjelang pelaksanaan pilkada. Menanggapi alasan Kapitra, Yusri menuturkan tidak ada hubungannya pilkada DKI Jakarta dengan surat panggilan Polda Jawa Barat terhadap Rizieq.
Source: Koran Tempo February 10, 2017 07:17 UTC