Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kerumunan Megamendung - News Summed Up

Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kerumunan Megamendung


Suasana persidangan Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, yang hanya bisa dipantau melalui layar televisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021. TEMPO/M Julnis FirmansyahJakarta - Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 17 Mei 2021. Seusai membacakan tuntutan, jaksa memberikan berkas salinan tuntutan kepada pihak terdakwa Rizieq Shihab. Hakim Suparman menskors sidang Rizieq Shihab dan akan dilanjutkan selepas ibadah salat magrib. Baca: Ahli: Rizieq Shihab Tak Bisa Dipidana karena Kerumunan PetamburanLihat Juga


Source: Koran Tempo May 17, 2021 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */