JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah salah satu tersangka korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemen PUPR. Rumah itu merupakan kediaman tersangka Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 800 juta serta sejumlah dokumen proyek. Diketahui, dari delapan orang tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Uang itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.
Source: Jawa Pos January 03, 2019 04:19 UTC