Diduga rumah itu digunakan sebagai pabrik home industri minuman keras (miras) oplosan. Dari penggerebekan itu, petugas selain meringkus lima orang pekerja juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai untuk memproduksi miras oplosan tersebut. Kabid Humas Polda Riau Kombespol Guntur Aryo Tejo menuturkan, penggerebekan pabrik miras oplosan itu berlangsung pada Selasa (1/8) siang. Pabrik itu dikelola oleh pria berinisiall RS (52), warga Jalan Soekarno Hatta Nomor 281 Pekanbaru. Guntur menyebut, aktifitas pabrik ini diduga melanggar Pasal 142 juncto pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang pangan.
Source: Jawa Pos August 02, 2017 18:11 UTC