BOGOR, KOMPAS.com - Bisnis restoran dan rumah makan di Kota Bogor, Jawa Barat, mulai menggeliat lagi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberi kelonggaran berusaha di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dalam fase menuju kenormalan baru atau saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial saat ini yang berlaku hingga 4 Juni 2020, Pemkot Bogor mengizinkan restoran dan rumah makan beroperasi. Selain itu, ada deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi konsumen dan karyawan, pembatasan jarak antar sesama konsumen dan karyawan, dan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan disinfektan. Manajer Rumah Makan Bumi Aki Bogor, Bambang Suryana, Selasa (2/6/2020) mengatakan, sejak dibuka kembali pada akhir Mei 2020, pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan ada beberapa kelonggaran yang diperuntukkan buat sektor ekonomi.
Source: Kompas June 02, 2020 12:33 UTC