JawaPos.com – Rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian new normal terkait kunjungan bagi para tahanan, dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Kunjungan secara daring juga tetap masih berlaku di Rutan KPK. “Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung, dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6). Ali menjelaskan, setiap pengunjung yang akan menjenguk tahanan KPK wajib membawa hasil negatif tes swab antigen atau tes swab PCR maupun tes genose yang masih berlaku. “Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk,” ucap Ali.
Source: Jawa Pos June 02, 2021 12:10 UTC