Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Syarat perpanjangan SIM meliputi salinan KTP beserta KTP asli, SIM lama dan salinannya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal itu bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020. Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial.
Source: Koran Tempo August 04, 2020 02:15 UTC