JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain berupa imbauan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI tersebut kini masih dalam proses finalisasi. Baca: Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTIFinalisasi SKB itu saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo. Melalui penerbitan SKB, pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Source: Kompas August 08, 2017 02:26 UTC